PENGERTIAN
DAN TUJUAN AUDIT
Pengertian
audit :
Audit atau
pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi,
sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten,
objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor.
Ada beberapa
pengertian audit yang diberikan oleh beberapa ahli di bidang akuntansi, antara
lain:
Menurut Alvin
A.Arens dan James K.Loebbecke :
“Auditing is the accumulation and
evaluation of evidence about information to determine and report on the degree
of correspondence between the information and established criteria. Auditing
should be done by a competent independent personal”
Menurut
Mulyadi :
Suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai
pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian haisl-hasilnya kepada
pemakai yang berkepentingan.
Secara
umum pengertian di atas dapat diartikan bahwa audit adalah proses sistematis
yang dilakukan oleh orang yang kompeten
dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan
memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam
melaksanakan audit faktor-faktor berikut harus diperhatikan:
1. Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan
sejumlah kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk
mengevaluasi informasi tersebut,
2. Penetapan entitas ekonomi dan periode
waktu yang diaudit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggungjawab auditor,
3. Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah
dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit,
4. Kemampuan auditor memahami kriteria yang
digunakan serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan
untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.
Pengertian
dan jenis-jenis audit
Audit pada
umumnya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu : audit laporan keuangan, audit
kepatuhan, dan audit operasional.
Audit laporan
keuangan (financial statement audit).
Audit
keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau
organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai
relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit
keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan
publiksebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional
akuntan publik.
Audit laporan
keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap laporan
keuangan kliennya untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan
tersebut disajikan sesuai dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil audit lalu dibagikan kepada
pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham, dan kantor pelayanan
pajak.
Audit
kepatuhan (compliance audit).
Audit
Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti
prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang
berwenang.
Audit ini
bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi,
peratuan, dan undang-undang tertentu. Kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam
audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin
bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur pengendalian internal.
Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai
perusahaan.
Audit
operasional (operational audit).
Audit operasional
merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam
hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkan
melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang komprehensif terhadap
operasional-operasional tertentu. Tujuan audit operasional adalah untuk :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar